Abstract:
Perusahaan asuransi memberikan jaminan atas kelangsungan kehidupan bank
dari risiko kerugian ekonomi, yakni risiko tidak dikembalikannya kredit yang telah
dikucurkan kepada debiturnya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana
pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi terhadap pembayaran klaim
asuransi jiwa kredit usaha rakyat dalam hal debitur meninggal dunia, bagaimana
perlindungan hukum terhadap lembaga perbankan akibat klaim asuransi jiwa
kredit apabila terdapat penolakan pembayaran klaim, bagaimana analisis hukum
perlindungan hukum terhadap Lembaga Perbankan akibat klaim polis asuransi
kredit dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 78 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis
normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan
menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya
hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data
digunakan adalah studi kepustakaan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa
pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi terhadap pembayaran klaim
asuransi jiwa kredit usaha rakyat dalam hal debitur meninggal dunia dimana
perjanjian asuransi jiwa yang disebut dengan polis berlaku apabila telah ditutup
(telah ada persesuaian kehendak). Perlindungan hukum terhadap lembaga
perbankan apabila terdapat penolakan pembayaran klaim akibat nasabah tidak
memiliki itikad tidak baik dalam memberikan informasi yang benar dalam
pembukaan perjanjian asuransi jiwa kredit, bukanlah menjadi tanggung jawab
bank, Analisis hukum perlindungan hukum terhadap lembaga perbankan akibat
penolakan pembayaran klaim asuransi dalam putusan hakim Mahkamah Agung
RI Nomor 78 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 bahwa Hakim melindungi pihak pemegang
polis yang beritikad baik dalam perjanjian asuransi jiwa. Pada putusan ini hakim
telah menerapkan prinsip itikad baik para pihak dalam perjanjian asuransi jiwa
kredit, dimana hakim berpegang teguh pada hak dan kewajiban para pihak dalam
perjanjian asuransi yang telah disepakati antara perusahaan asuransi dan
pemegang polis yang tertuang dalam polis asuransi