Research Repository

KAJIAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK GUNA USAHAAKIBAT KESALAHAN MENETAPKAN BATAS TANAH (Studi di Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author RINALDI, MHD. RIZKY
dc.date.accessioned 2023-07-21T03:15:07Z
dc.date.available 2023-07-21T03:15:07Z
dc.date.issued 2023-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20900
dc.description.abstract Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah merupakan pengaturan masalah hak atas tanah yang telah di perbaharui dan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UUPA, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha, dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang telah didirikan di Indonesia menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Tanah yang diberikan dalam Hak Guna Usaha ialah tanah negara. Apabila tanah yang diberikan dalam Hak Guna Usaha merupakan kawasan hutan, maka pemberian hak tersebut baru dapat dilakukan jika tanah dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan. Penelitian dalam tesis ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang bertujuan agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian termasuk juga melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber yang kompeten guna memperoleh bahan-bahan atau data-data yang konkrit mengenai “Kajian Hukum Terhadap Sertipikat Hak Guna Usaha Akibat Kesalahan Menetapkan Batas Tanah (Studi Di Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara)”. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Penyebab Terjadinya Kesalahan Menetapkan Batas Tanah Terhadap Sertipikat Hak Guna Usaha merupakan tidak memasang tanda batas yang sesuai, sulitnya menghadirkan para pemilik tanah yang berbatasan pada saat dilakukan pengukuran. Akibat hukum yang ditimbulkan terhadap Sertipikat Hak Guna Usaha dalam kesalahan menetapkan batas adalah pemberian ganti rugi merupakan hal yang patut atas setiap perbuatan yang merugikan orang lain secara melawan hukum. praktik mafia tanah dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu, yaitu tindak pidana korupsi, sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu setipikat tersebut dapat dibatalkan karena data yang diperloeh secara tidak benar. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan tahap litigasi dan non litigasi. en_US
dc.subject Kajian Hukum en_US
dc.subject Sertipikat Hak Guna Usaha en_US
dc.subject Kesalahan menetapkan Batas Tanah. en_US
dc.title KAJIAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK GUNA USAHAAKIBAT KESALAHAN MENETAPKAN BATAS TANAH (Studi di Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account