Abstract:
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah merupakan
pengaturan masalah hak atas tanah yang telah di perbaharui dan termuat dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1)
UUPA, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian,
perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha, dapat dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia dan Badan Hukum yang telah didirikan di Indonesia menurut hukum
Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Tanah yang diberikan dalam Hak
Guna Usaha ialah tanah negara. Apabila tanah yang diberikan dalam Hak Guna
Usaha merupakan kawasan hutan, maka pemberian hak tersebut baru dapat
dilakukan jika tanah dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.
Penelitian dalam tesis ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan menggunakan
pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue
approach) dan bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kondisi atau
keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang bertujuan agar dapat
memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian termasuk juga
melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada
narasumber yang kompeten guna memperoleh bahan-bahan atau data-data yang
konkrit mengenai “Kajian Hukum Terhadap Sertipikat Hak Guna Usaha Akibat
Kesalahan Menetapkan Batas Tanah (Studi Di Kanwil Badan Pertanahan
Nasional Sumatera Utara)”.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Penyebab Terjadinya Kesalahan
Menetapkan Batas Tanah Terhadap Sertipikat Hak Guna Usaha merupakan tidak
memasang tanda batas yang sesuai, sulitnya menghadirkan para pemilik tanah yang
berbatasan pada saat dilakukan pengukuran. Akibat hukum yang ditimbulkan
terhadap Sertipikat Hak Guna Usaha dalam kesalahan menetapkan batas adalah
pemberian ganti rugi merupakan hal yang patut atas setiap perbuatan yang
merugikan orang lain secara melawan hukum. praktik mafia tanah dapat
diterapkan pada tindak pidana tertentu, yaitu tindak pidana korupsi,
sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu setipikat tersebut
dapat dibatalkan karena data yang diperloeh secara tidak benar. Penyelesaian
sengketa dapat dilakukan dengan tahap litigasi dan non litigasi.