Research Repository

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN SURAT KUASA MENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 869 K/Pdt/2021)

Show simple item record

dc.contributor.author IFANDI POHAN, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2023-07-21T03:07:52Z
dc.date.available 2023-07-21T03:07:52Z
dc.date.issued 2023-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20899
dc.description.abstract Notaris dapat membuat berbagai macam akta otentik termasuk akta kuasa untuk menjual, Akta otentik dalam bentuk kuasa menjual itu dapat dibatalkan atau batal demi hukum, jika akta tersebut mengandung cacat secara yuridis maupun materi, tentunya melalui putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satu pembatalan akta kuasa menjual yang telah dibuat oleh Pejabat Notaris terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 869 K/Pdt/2021. Atas pembatalan akta kuasa menjual yang dibuat oleh Notaris pada putusan tersebut menjadi persoalan tertutama bagi pemberi dan penerima kuasa, padahal akta kuasa menjual itu merupakan bagian dari akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Notaris, namun hakim menganggap terdapat kekeliruan dalam pembuatannya. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang didukung oleh data empiris berupa wawancara dengan notaris di Medan. Penelitian yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap surat kuasa dalam perjanjian jual beli tanah yang dibuat oleh notaris diatur dalam Pasal 1793 ayat (1) KUHPerdata bahwa pemberian kuasa selain didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak, dapat dituangkan dalam bentuk akta autentik atau di bawah tangan maupun dengan lisan dan harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik akibat pembatalan surat kuasa dalam perjanjian jual beli tanah yang dibuat oleh notaris dalam hal ini baik penjual maupun pembeli dapat tertuang baik didalam isi perjanjian maupun diluar prjanjian walaupun pada praktiknya didalam isi perjanjian tidak disebutkan dan dijelaskan adanya perlindungan hukum bagi para pihak terutama didalam perjanjian jual beli, dimana dalam PPJB setidaknya harus memuat beberapa hal yang harus dituangkan supaya perlindungan hukum para pihak dapat tercapai dan terlindungi.Dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 869 K/Pdt/2021 terkait pembatalan surat kuasa dalam perjanjian jual beli tanah adalah telah tepat dan benar dalam putusan tersebut, karena ata sepakat hanya oleh sebahagian dari ahli waris dimana yang diperjanjikan tersebut didalamnya ada hak-hak dari ahli waris yang lainnya yang tidak mengetahui adanya Surat Pernyataan dan Kuasa, dan ketika Surat Pernyataan dan Kuasa dan ada dua ahli waris yang belum cakap bertindak secara keperdataan menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga atas Surat Pernyataan dan Kuasa yang dibuat oleh sebahagian ahli waris Husen adalah cacat hukum sehingga harus dinyatakan Surat Pernyataan dan Kuasa tersebut batal karena cacat hukum dalam pembuatannya en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Surat Kuasa en_US
dc.subject Jual Beli Tanah en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN SURAT KUASA MENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 869 K/Pdt/2021) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account