Abstract:
Notaris dapat membuat berbagai macam akta otentik termasuk akta kuasa
untuk menjual, Akta otentik dalam bentuk kuasa menjual itu dapat dibatalkan atau
batal demi hukum, jika akta tersebut mengandung cacat secara yuridis maupun
materi, tentunya melalui putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Salah
satu pembatalan akta kuasa menjual yang telah dibuat oleh Pejabat Notaris terdapat
dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 869 K/Pdt/2021. Atas pembatalan akta
kuasa menjual yang dibuat oleh Notaris pada putusan tersebut menjadi persoalan
tertutama bagi pemberi dan penerima kuasa, padahal akta kuasa menjual itu
merupakan bagian dari akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu
Notaris, namun hakim menganggap terdapat kekeliruan dalam pembuatannya.
Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis
normatif yang didukung oleh data empiris berupa wawancara dengan notaris di
Medan. Penelitian yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang
bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada
tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan
data digunakan adalah studi kepustakaan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan hukum
terhadap surat kuasa dalam perjanjian jual beli tanah yang dibuat oleh notaris
diatur dalam Pasal 1793 ayat (1) KUHPerdata bahwa pemberian kuasa selain
didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak, dapat dituangkan dalam bentuk
akta autentik atau di bawah tangan maupun dengan lisan dan harus memenuhi
Pasal 1320 KUHPerdata.Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad
baik akibat pembatalan surat kuasa dalam perjanjian jual beli tanah yang dibuat
oleh notaris dalam hal ini baik penjual maupun pembeli dapat tertuang baik
didalam isi perjanjian maupun diluar prjanjian walaupun pada praktiknya didalam
isi perjanjian tidak disebutkan dan dijelaskan adanya perlindungan hukum bagi
para pihak terutama didalam perjanjian jual beli, dimana dalam PPJB setidaknya
harus memuat beberapa hal yang harus dituangkan supaya perlindungan hukum
para pihak dapat tercapai dan terlindungi.Dasar pertimbangan hukum majelis
hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 869 K/Pdt/2021 terkait
pembatalan surat kuasa dalam perjanjian jual beli tanah adalah telah tepat dan
benar dalam putusan tersebut, karena ata sepakat hanya oleh sebahagian dari ahli
waris dimana yang diperjanjikan tersebut didalamnya ada hak-hak dari ahli waris
yang lainnya yang tidak mengetahui adanya Surat Pernyataan dan Kuasa, dan
ketika Surat Pernyataan dan Kuasa dan ada dua ahli waris yang belum cakap
bertindak secara keperdataan menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, sehingga atas Surat Pernyataan dan Kuasa yang dibuat oleh sebahagian
ahli waris Husen adalah cacat hukum sehingga harus dinyatakan Surat Pernyataan
dan Kuasa tersebut batal karena cacat hukum dalam pembuatannya