Research Repository

KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERCERAIAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN KALIMANTAN BARAT (Studi di Lembaga Adat Dayak Kanayatn Kabupaten Landak Kalimantan Barat)

Show simple item record

dc.contributor.author ARVIANDA, TAMARA
dc.date.accessioned 2023-07-21T02:58:37Z
dc.date.available 2023-07-21T02:58:37Z
dc.date.issued 2023-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20898
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kepastian hukum dalam pelaksanaan perceraian pada masyarakat adat Dayak Kanayatn Kalimantan Barat yang didasari berbagai macam konflik rumah tangga yang diselesaikan melalui putusan adat yang diputuskan oleh lembaga adat setempat, serta. Penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan empiris atau yuridis sosiologis, untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan atau wawancara dan data sekunder dengan mengolah data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pelaksanaan perceraian pada masyarakat adat Dayak Kanayatn Kalimantan Barat adalah sebagai berikut : pertama, Kedudukan lembaga adat dayak kanyatn dalam penyelesaian Konflik Pada masyarakat adat adalah ketika terjadinya suatu pelanggaran yang timbul ditengah masyarakat adat Dayak Kanayatn dan diselesaikan oleh lembaga adat Dayak Kanayatn, dimana lembaga adat berperan sebagai hakim sekaligus mediator bagi para pihak yang terlibat dalam perceraian tersebut, Lembaga adat juga berperan sebagai penulis serta menerbitkan berita acara perceraian sekaligus yang memutuskan isi dari berita acara tersebut berdasarkan kesepakatan para pihak,. Kedua, Perceraian yang terjadi dalam masyarakat adat Dayak Kanyatn pastinya dilaksanakan di Lembaga adat Dayak kanayatan setempat, yang persidangannya dilaksanakan dan dipimpin oleh lembaga adat dalam hal ini yaitu timanngong, dari mulai persidangan sampai putusnya perceraian akan dipimpim dan diputuskan oleh timannggong. Ketiga, kepastian hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga adat Dayak Kanayatn bagi masyarakatnya belum mencapai kepastian hukum sepenuhnya. Kepastian hukum akan didapat jika masyarakat mendaftarkan perceraian mereka ke pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama. Untuk itu diharapkan Perceraian dalam masyarakat adat Dayak Kanayatn perlu mendaptkan pengakuan bukan saja ditingkat lokal melainkan oleh negara. Adanya nilai serta pola penyelesaian yang diambil dapat diadopsi oleh peradilan umum sebagai tujuan menggali serta mencari peraturan yang masih dianut oleh masyarakat adat, guna tercapainya kepastian hukum yang tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat adat Dayak Kanayatn namun juga bisa dikalangan masyarakat seluruh Indonesia. en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Pelaksanaan Perceraian en_US
dc.subject Masyarakat Adat en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERCERAIAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN KALIMANTAN BARAT (Studi di Lembaga Adat Dayak Kanayatn Kabupaten Landak Kalimantan Barat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account