Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana
kepastian hukum dalam pelaksanaan perceraian pada masyarakat adat Dayak
Kanayatn Kalimantan Barat yang didasari berbagai macam konflik rumah
tangga yang diselesaikan melalui putusan adat yang diputuskan oleh lembaga
adat setempat, serta. Penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian hukum
empiris dengan menggunakan pendekatan empiris atau yuridis sosiologis, untuk
memperoleh data primer melalui penelitian lapangan atau wawancara dan data
sekunder dengan mengolah data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pelaksanaan perceraian pada
masyarakat adat Dayak Kanayatn Kalimantan Barat adalah sebagai berikut :
pertama, Kedudukan lembaga adat dayak kanyatn dalam penyelesaian Konflik
Pada masyarakat adat adalah ketika terjadinya suatu pelanggaran yang timbul
ditengah masyarakat adat Dayak Kanayatn dan diselesaikan oleh lembaga adat
Dayak Kanayatn, dimana lembaga adat berperan sebagai hakim sekaligus
mediator bagi para pihak yang terlibat dalam perceraian tersebut, Lembaga adat
juga berperan sebagai penulis serta menerbitkan berita acara perceraian
sekaligus yang memutuskan isi dari berita acara tersebut berdasarkan
kesepakatan para pihak,. Kedua, Perceraian yang terjadi dalam masyarakat adat
Dayak Kanyatn pastinya dilaksanakan di Lembaga adat Dayak kanayatan
setempat, yang persidangannya dilaksanakan dan dipimpin oleh lembaga adat
dalam hal ini yaitu timanngong, dari mulai persidangan sampai putusnya
perceraian akan dipimpim dan diputuskan oleh timannggong. Ketiga, kepastian
hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga adat Dayak Kanayatn bagi
masyarakatnya belum mencapai kepastian hukum sepenuhnya. Kepastian
hukum akan didapat jika masyarakat mendaftarkan perceraian mereka ke
pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama. Untuk itu
diharapkan Perceraian dalam masyarakat adat Dayak Kanayatn perlu
mendaptkan pengakuan bukan saja ditingkat lokal melainkan oleh negara.
Adanya nilai serta pola penyelesaian yang diambil dapat diadopsi oleh
peradilan umum sebagai tujuan menggali serta mencari peraturan yang masih
dianut oleh masyarakat adat, guna tercapainya kepastian hukum yang tidak
hanya terjadi di kalangan masyarakat adat Dayak Kanayatn namun juga bisa
dikalangan masyarakat seluruh Indonesia.