Research Repository

PELAKSANAAN ROYA PARTIAL OBJEK HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DELI SERDANG

Show simple item record

dc.contributor.author TOGARMA S, NAHOR
dc.date.accessioned 2023-07-21T02:09:38Z
dc.date.available 2023-07-21T02:09:38Z
dc.date.issued 2023-04-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20897
dc.description.abstract Pemerintah Indonesia telah merubah pelaksanaan tata cara pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan berbasis elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (HT-el). Roya Partial Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari sifat Hak Tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi, sehingga Roya Partial dapat dilaksanakan dengan syarat janji adanya Roya Partial diperjanjikan terlebih dahulu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Kekurangan dari sistem Elektronik adalah rawannya kesalahan dalam penginputan data dan kesalahan dalam masuk sistem yang dituju. Kelemahan terhadap society atas kehadiran teknologi mutakhir yaitu tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang masih gagap teknologi, bahkan pelaksana teknologi (rule sanctioning). Penelitian dalam tesis ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung, bertujuan agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian termasuk juga melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber yang kompeten guna memperoleh bahan bahan atau data-data yang konkrit untuk mengetahui aspek penunjang terhadap HT-el dan dampak masalah yang timbul dari penyelenggaraan pelayanan pendaftaran HT-el di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan penyelesaiannya. Pemberian Hak Tanggungan Secara Elektronik bagi Kreditor dan PPAT selalu diawali dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan PPAT antara Pemberi Hak Tanggungan dengan Kreditor. APHT tersebut telah memenuhi kualifikasi sebagai Akta Autentik baik dari sisi Prosedur, Substansi dan Wewenang PPAT yang meresmikannya. APHT tersebut kemudian didaftarkan oleh PPAT pada Kantor Pertanahan setempat secara Elektronik dalam waktu selambatnya 7 hari setelah APHT diresmikan yang menjadi dasar untuk diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik oleh Kantor Pertanahan. Sertipikat Hak Tanggungan tersebut dimohon dan dicetak oleh Kreditor Penerima Hak Tanggungan dengan membayar PNBP yang telah ditentukan. Sertipikat Hak Tanggungan dapat dicetak oleh Kreditor setelah 7 hari sejak didaftarkannya oleh Kreditur dan dokumen kelengkapan persyaratan pendaftaran disampaikan oleh PPAT. en_US
dc.subject Hak Tangunggan Elektronik en_US
dc.subject Roya Partial en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.title PELAKSANAAN ROYA PARTIAL OBJEK HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DELI SERDANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account