Abstract:
Pemerintah Indonesia telah merubah pelaksanaan tata cara pelayanan Pendaftaran
Hak Tanggungan berbasis elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara
Elektronik (HT-el). Roya Partial Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan ini
merupakan penyimpangan dari sifat Hak Tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi,
sehingga Roya Partial dapat dilaksanakan dengan syarat janji adanya Roya Partial
diperjanjikan terlebih dahulu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Kekurangan dari
sistem Elektronik adalah rawannya kesalahan dalam penginputan data dan kesalahan
dalam masuk sistem yang dituju. Kelemahan terhadap society atas kehadiran teknologi
mutakhir yaitu tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang masih gagap teknologi,
bahkan pelaksana teknologi (rule sanctioning).
Penelitian dalam tesis ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan menggunakan
pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan
bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang
sedang terjadi atau berlangsung, bertujuan agar dapat memberikan data seteliti mungkin
mengenai objek penelitian termasuk juga melakukan penelitian lapangan dengan cara
melakukan wawancara kepada narasumber yang kompeten guna memperoleh bahan bahan atau data-data yang konkrit untuk mengetahui aspek penunjang terhadap HT-el
dan dampak masalah yang timbul dari penyelenggaraan pelayanan pendaftaran HT-el di
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan penyelesaiannya.
Pemberian Hak Tanggungan Secara Elektronik bagi Kreditor dan PPAT selalu
diawali dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan PPAT
antara Pemberi Hak Tanggungan dengan Kreditor. APHT tersebut telah memenuhi
kualifikasi sebagai Akta Autentik baik dari sisi Prosedur, Substansi dan Wewenang
PPAT yang meresmikannya. APHT tersebut kemudian didaftarkan oleh PPAT pada
Kantor Pertanahan setempat secara Elektronik dalam waktu selambatnya 7 hari setelah
APHT diresmikan yang menjadi dasar untuk diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan
Elektronik oleh Kantor Pertanahan. Sertipikat Hak Tanggungan tersebut dimohon dan
dicetak oleh Kreditor Penerima Hak Tanggungan dengan membayar PNBP yang telah
ditentukan. Sertipikat Hak Tanggungan dapat dicetak oleh Kreditor setelah 7 hari sejak
didaftarkannya oleh Kreditur dan dokumen kelengkapan persyaratan pendaftaran
disampaikan oleh PPAT.