Abstract:
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda yang menjadi objek jaminan,
yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi
pelunasan utang tertentu. Pada dasarnya jaminan fidusia tidak lepas dari suatu
kontrak atau perjanjian. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan dalam
kontrak, maka pihak tersebut wajib menerima konsekuensi atau akbat hukum yang
telah disepakati bersama. Pada prakteknya sering terjadi konflik atau perselisihan
antara kreditur dengan debitur atas tindakan wanprestasi. Perjanjian dengan
jaminan fidusia oleh pihak kreditur kepada debitur harus dilaksanakan dengan
itikad baik dengan menggunakan asas pacta sunt servanda (janji harus ditepati).
Berikut permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana kepastian Hukum
terhadap perjanjian para pihak sesuai dengan Asas Pacta Sunt Servanda untuk Pihak
yang telah Wanprestasi dan bagaimana pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia
setelah keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PU-XVIII/2020
mengenai Eksekusi Jaminan Fidusia dan bagaimana Akibat Hukum Dengan
Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PU-XVIII/2020 Yang
Memberikan Kewenangan Pada Lembaga Peradilan mengenai Eksekusi Jaminan
Fidusia.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif
(Yuridis Normatif) dianalisis menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data
diadakan dengan penelitian kepustakaan (library research). Data pokok meliputi
data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
tersier.
Penelitian hukum ini menghasilkan bahwa hak dan kewajiban pihak lessor
dan lessee wajib tercantum dalam isi perjanjian yang telah disepakati dan disertakan
klausula yang menyatakan kapan lahirnya wanprestasi atau kapan dinyatakan salah
satu pihak telah melakukan wanprestasi. Sehingga dapat memberi suatu kepastian
hukum atas aturan yang menyatakan kapan jaminan fidusia dapat dieksekusi.
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 99/PU-XVIII/2020, maka hak hak dari pihak lessee dapat terlindungi dari tindakan semena-mena yang dilakukan
pihak lessor.