Abstract:
Dewasa ini keberadaan lembaga Pergadaian semakin penting dan strategis
dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional, khususnya bagi masyarakat
golongan menengah ke bawah. Gadai merupakan jaminan yang diserahkan oleh
pemberi gadai (nasabah) kepada penerima gadai (Pegadaian). Pegadaian
mempunyai kuasa penuh untuk menjual barang jaminan tersebut apabila pihak
nasabah tidak mampu lagi membayar hutangnya pada saat jatuh tempo. Barang
jaminan gadai tetap milik nasbah tetapi dikuasai oleh Pegadaian. Adapun tujuan
penelitian ini untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah
dalam pengikatan jaminan produk Gadai Tabungan Emas Pegadaian, untuk
menganalisis mekanisme pelaksanaan pengikatan jaminan produk Gadai Tabungan
Emas Pegadaian, dan untuk menganalisis hambatan dan solusi dalam pelaksanaan
pengikatan jaminan produk Gadai Tabungan Emas Pegadaian.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dan
dianalisis menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data diadakan dengan
penelitian kepustakaan (library research) dan wawancara. Data pokok meliputi
data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier.
Penelitian hukum ini menghasilkan bahwa Perlindungan hukum terhadap
nasabah dalam pengikatan jaminan produk Gadai Tabungan Emas Pegadaian
dilakukan secara preventif dan secara represif, Mekanisme pelaksanaan pengikatan
Jaminan produk Gadai Tabungan Emas Pegadaian yakni ada dua cara untuk
melakukan layanan gadai tabungan emas, yaitu datang langsung ke outlet
Pegadaian terdekat atau via aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS), terhadap
hambatan dan solusi dalam pelaksanaan pengikatan jaminan produk Tabungan
Emas Pegadaian adalah dalam proses menggadai saldo tabungan emas dengan
menggunakan aplikasi Pegadaian Digital Service, tidak ada verifikasi swafoto
sebagaimana pinjam meminjam secara online pada umumnya, dan tidak adanya
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh nasabah, sehingga tidak memberikan
informasi secara jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pengikatan
jaminan gadai tersebut, sementara memberikan pemahaman kepada nasabah
mengenai hak dan kewajiban wajib dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana
diatur di dalam Pasal 17 dan Pasal 29 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan