Abstract:
UMKM adalah usaha kerakyatan yang menopang perokonomian. Diakhir masa
pandemic ini pemerintah gencar mendukung UMKM dari bantuan modal
penurunan tarif dengan harapan kedepannya selain menopang ekonomi kerakyatan
UMKM juga dapat mendukung perpajakan di Indonesia. Tentunya harus dibarengi
dengan sosialisai tentang pengetahuan perpajakan yang nantinya para UMKM
mampu melakukan perencanaan kedepannya untuk kemajuan usahanya dan
perencanaan perpajakan yang baik.Penelitian ini menguji pengaruh administrasi
perpajakan, loopholes, tarif pajak dan sanksi perpajakan terhadap penerapan tax
planning bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) jasa boga . Penelitian ini
menganalisis data primer kuesioner dari 63 jawaban responden UMKM yang
terdaftar PPJI dewan perwakilan Sumatera Utara. Pengujian variabel penelitian
menggunakan aplikasi SmartPls 3.0 . Administrasi perpajakan, loopholes, tarif
pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap penerapan tax planning
pada UMKM. UMKM jasa boga yang terdaftar di PPJI dewan perwakilan Sumatera
Utara Sebagian besar sudah memahami tentang perpajakan di Indonesia , namun
masih banyak lagi pelaku UMKM lainnya yang belum memahami tentang
perpajakan ataupun tidak mendapatkan informasi terbaru dibidang perpajakan.
Hasil penelitian diharapkan menjadi pertimbangan otoritas pajak untuk
memformulasikan kebijakan perpajakan kedepannya yang dapat menguntungkan
baik pihak UMKM maupun pemerintah.