dc.description.abstract |
Seiring dengan diberlakukannya pajak progresifmasih banyak masyarakat
yang tidak nyaman dengan adanya penerapan pajak progresif tersebut sehingga
banyak yang bertanya kenapa mereka membayar lebih banyak dari yang
seharusnya. Hal ini disebabkan karena masyarakat tidak mendapatkan informasi
yang jelas dan detail mengenai pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pengenaan pajak progresif
kendaraanbermotor. Serta untuk mengetahui penerapan pajak progresif kendaraan
bermotor dan untuk mengetahui hambatan dalam penerapan pajak progresif
kendaraanbermotor bermotor di Samsat Medan Selatan.
Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum yuridis empiris, yaitu dengan cara wawancara sebagai bahan data primer
serta mengolah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier.
Sifat penelitian ini ialah deskriftif yang merupakan penjelasan terkait hasil
analisis data yang telah dirampung sehingga berbentuk deskripsi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Prosedur pemungutan pajak
kendaraan bermotor pada SAMSAT Medan Selatan memiliki ketentuan
pemungutan mulai dari tahap pendaftaran, penetapan, sampai pada tahap
pembayaran dan penyetoran yang di dasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Penerapan pajak progresif terhadap wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Medan
memiliki peran penting, selain berfungsi sebagai sumberpendapatan negara juga memiliki
fungsi distribusi (pemerataan) pendapatan. Penerapan pajak progresif di Kota Medan
masih perlu ditingkatkan, dan masih ada wajib pajak yang telah menjual kendaraan
bermotornya tetapi belum melaporkannya ke SAMSAT dan masih banyak wajib pajak
yang belum tahu tentang penerapan pajak progresif. |
en_US |