dc.description.abstract |
Odong-odong saat ini sering terlihat menggunakan sarana jalan raya,
sebagaimana kendaraan bermotor lainnya. Namun yang jadi persoalan pada
odong-odong terdapat banyak penumpang yang diangkut, sehingga apabila terjadi
kecelakaan akan mendapati banyak korban pula. Sebagaimana contoh kasus yang
terjadi di wilayah Kota Binjai, Kecelakaan itu terjadi antara truk dengan odong odong yang sedang membawa anak-anak kecil di dalamnya. Diantara korban
anak-anak tersebut ada yang mengalami kematian di Tempat Kejadian Perkara
(TKP). Untuk mengetahui pihak yang sebenarnya harus bertanggungjawab atas
kecelakaan tersebut, pihak Kepolisian Resor Kota Binjai dalam penyidikannya
memerlukan proses rekonstruksi,guna mengetahui secara pasti gambar penyebab
kecelakaan terjadi. Maka dari itu dalam mengoperasikan odong-odong di jalan
raya sebagaimana kendaraan bermotor lainnya perlu juga dikaji secara aturan,
serta mekanisme dari pelaksanaan rekonstruksi itu sendiri oleh pihak kepolisian.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peraturan perundang-undangan
mengatur izin jalan odong-odong dalam aturan kendaraan, metode pelaksanaan
rekonstruksi kecelakaan lalu lintas odong-odong yang mengakibatkan kematian di
TKPm serta mengetahui kendala dan upaya yang dihadapi Unit Kecelakaan Lalu
Lintas Polres Binjai. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis
empiris dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data
primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peraturan perundang undangan mengatur izin jalan odong-odong dalam aturan kendaraan belum ada
secara spesifik, namun berdasarkan jenisnya termasuk kendaraan bermotor umum
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 dan syarat dalam izinya diatur pada
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Sedangkan kewenangan pemberian izin ada pada pihak
Kepolisian. Metode pelaksanaan rekonstruksi kecelakaan lalu lintas odong-odong
yang mengakibatkan kematian di TKP yaitu penyidik menyiapkan segala
kelengkapan rekonstruksi, membuat rencana pelaksanaan rekonstruksi,
menyiapkan personel pengamanan pelaksanaan rekonstrusi, menyiapkan adegan adegan yang direkonstruksikan dan rekonstruksi dapat dilakukan di TKP atau
tempat lain yang ditentukan oleh penyidik. Kendala pokok yang didapati datang
dari masyarakat yang membuat kondisi kurang kondisif dan membuat kondisi
jalan menjadi macet sehingga rekonstruksi sedikit terhambat. Upaya yang
dilakukan untuk menanganinya melakukan edukasi, pengawasan, pembinaan dan
upaya-upaya yang lebih komprehensif. |
en_US |