dc.description.abstract |
Disparitas pemidanaan memiliki makna adanya perbedaan besaran hukuman
yang dijatuhkan Pengadilan dalam perkara-perkara karakteristik yang sama.
Disparitas (disparity) pada dasarnya adalah negation dari nilai hukum. Dalam
konteks pemidanaan disparitas artinya adalah kesetaraan hukuman antara
kejahatan serupa dalam kondisi serupa Pada penelitian ini termasuk jenis
penelitian hukum yuridis normatif yang dikenal juga sebagai penelitian hukum
doktrinal, menurut soetnjo wignjosobroto penelitian hukum doktrinal bekerja
untuk menemukan jawaban yang benar dengan cara mencari bukti kebenaran
hukum yang ditulis di kitab Undang-undang ajaran atau doktrin yang mendasar
Hakim dalam proses persidangan berkedudukan sebagai pimpinan. Kedudukan ini
memberi hak untuk mengatur jalannya acara sidang serta mengambil tindakan
manakala terjadi ketidaktertiban dalam sidang.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya disparitas
penjatuhan sanksi pidana terhadap anak dalam lembaga Pengadilan , dasar
pertimbangan hakim hingga terjadinya disparitas sanksi pidana pencurian dengan
pemberatan, penyebab hukuman dari dua kasus tersebut berbeda. Hal ini juga
memberikan kejelasan terkait disparitas penjatuhan sanksi putusan pidana
terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Penelitian yuridis normative dengan
pendekatan perUndang-undang an dengan sumber data hukum islam dan data
sekunder. alat pengumpulan data berupa studi pustaka (Library Research)
Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawabnya tersebut, maka dirasa
penting bagi seorang hakim tidak saja sebagai petugas yang terampil
meningkatkan kemampuannya di bidang teknis hukum (peradilan) tetapi juga
pribadinya harus mencerminkan wibawa bahwa ia adalah wakil Tuhan dalam
menyelesaikan segala sengketa yang dihadapinya Oleh karena itu, guna
terciptanya kemandirian penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, mahkamah
agung dalam intruksinya NO.KM/015/INST/1998 tanggal 01 Juni 1998
menginstruksikan agar para hakim menerapkan profesionalisme dalam
mewujudkan peradilan yang berkualitas dengan menghasilkan putusan hakim
yang eksekutabel, berisikan etos (integritas), pathos (pertimbangan yuridis yang
utama), filosofis (berintikan rasa keadilan dan kebenaran) serta logos (dapat
diterima akal sehat), demi terciptanya kemandirian para penyelenggara kekuasaan
kehakiman. |
en_US |