dc.description.abstract |
Perjanjian kredit merupakan perjanjian meminjam uang dengan atau tanpa
bunga, atau barang-barang tertentu yang harus dikembalikan sesuai dengan nilai
masing-masing pada saat yang telah disepakati sedangkan perjanjian leasing ialah
perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa suatu jenis barang modal
tertentu yang dipilih oleh lessee. Kedua perjanjian ini sangat sering dipergunakan
untuk pembiayaan pembelian sebuah benda dan diberikan oleh pihak
kreditur.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian,
akibat hukum serta bentuk permasalahan pada pembiayaan pembelian kendaraan
bermotor menggunakan sistem leasing dan kredit di PT. Federal International
Finance.
Adapun Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis
empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam,
data primer dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara wawancara langsung
ke lapangan yaitu pada PT. Federal International Finance Kota Medan.
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, pelaksanaan perjanjian
pembiayaan pembelian kendaraan bermotor menggunakan sistem leasing dan
kredit Di PT. Federal International Finance Kota Medan yaitu dilakukan dengan
tahapan-tahapan yang meliputi 1) Tahap Permohonan 2) Tahap pengecekan dan
Pemeriksaan Lapangan 3) Tahap pembuatan Customer Profile 4) Tahap
Pengajuan Proposal Kepada Kredit Komite 5) Tahap Keputusan Kredit Komite 6)
Tahap pengikatan 7) Tahap Pembayaran Kepada Supplier, 8) Tahap Penagihan
atau Monitoring Pembayaran, dan 9) Tahap Pengambilan Surat Jaminan. Kedua,
Akibat hukum wanprestasi pada perjanjian pembiayaan pembelian sepeda motor
baik secara leasing dan kredit Pada PT Federal International Finance Kota Medan
yaitu berupa peringatan awal (SP1) sampai (SP3) secara bertahap dengan tempo
waktu 2 (dua) minggu setiap penjatuhan peringatan tersebut. Peringatan ini
disampaikan oleh debt collector yang mendatangi tempat kediaman debitur.
Ketiga, Masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan sepeda
motor di PT. Federal International Finance Kota Medan terjadi karena adanya
beberapa faktor-faktor yang biasa terjadi dalam penunggakan pembayaran
angsuran oleh konsumen. |
en_US |