dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi di dunia dan juga di
Indonesia, memiliki suatu dampak positif yang dapat bermanfaat bagi masyarakat
banyak, seperti halnya dapat mudah mengakses pembelajaran dari jarak jauh dan
mengakses informasi apapun dan kapanpun dari manapun. Akan tetapi hal ini tak
terlepas juga dari dampak negatif yang terjadi. Hal-hal yang negatif yang terjadi
dari perkembangan teknologi infromasi salah satunya adalah Kasus Penistaan
Agama yang terjadi di Kota Medan yang dilakukan oleh seorang pria berinisia RS
warga labuhan deli dengan cara menempelkan kemaluannya di Kitab suci Al-Quran
dan lalu menginjak-injaknya yang direkamnya secara pribadi, dalam hal ini
bagaimana penyidik menetapkan status tersangka, mengingat perbuatan yang
dilakukan oleh pelaku harus dibuktikan dulu tindak pidananya, dan masih ada
kerancuan apakah penistaan agama delik aduan atau delik biasa. Maka dari itu
mekanisme penetapan tersangka harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang
berlaku.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang
melatarbelakangi tersangka penistaan agama melalui video di media sosial,
mekanisme penetapan tersangka kasus penistaan agama melalui video di media
sosial oleh Satreskrim Poltabes Medan, kendala dan upaya yang dihadapi
Satrreskrim Polrestabes Medan dalam menetapkan tersangka kasus penistaan
agama melalui video di media sosial.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif,
bersifat deskriptif dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder dan data yang bersumber dari ayat suci Al-Quran, kemudian alat
pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara yang
dilakukan di Polrestabes Kota Medan serta menggunakan analisis kualitatif.
Faktor Yang Melatarbelakangi Tersangka Penistaan Agama Melalui Video
Di Media Sosial adalah faktor psikis, hal ini dapat dilihat dari perbuatannya ketika
melakukan penistaan agama untuk membuktikan cintanya kepada pasangannya
dengan menggunakan kitab suci Al-Quran untuk bersumpah sambil melakukan
perbuatan yang tidak senonoh. Mekanisme Penetapan Tersangka Kasus Penistaan
Agama Melalui Video Di Media Sosial Oleh Satreskrim Poltabes Medan melalui
beberapa tahapan dimulai dari adanya laporan atau aduan dari masyarakat ke
Polrestabes Medan atau dari sumber lainnya karena dalam hal ini penistaan agama
adalah delik biasa sehingga siapapun dapat melaporkan ke aparat kepolisian atau
aparat sendiri yang mengetahui perbuatan tersebut, Kendala Dan Upaya Yang
Dihadapi Satrreskrim Polrestabes Medan Dalam Menetapkan Tersangka Kasus
Penistaan Agama Melalui Video Di Media Sosial tidak mengalami kendala yang
terlalu rumit, hanya saja kendala yang dialami lebih condong ke faktor hukumnya,
upaya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan adalah dengan memanggil tokoh
agama untuk menentukan apakah perbuatan yang diperiksa adalah penistaan agama |
en_US |