dc.description.abstract |
Hak cipta di Indonesia masih kurang di apresiasi oleh masyarakat
Indonesia dikarenakan maraknya masyarakat Indonesia masih membeli hasil
karya cipta bajakan, maka dari itu perlunya peran pemerintah dalam mengedukasi
pentingnya hak kekayaan intelektual kepada masyarakat dimulai dari pendidikan
sekolah dasar. Tujuan dari penelitian ini : 1. Untuk mengetahui legalitas konten
video anime yang diunggah pada platform Youtube berdasarkan Undang-Undang
No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 2. Untuk mengetahui perlindungan hukum
bagi konten video anime yang karyanya diunggah pada platform Youtube. 3.
Untuk mengetahui penyelesaian pelanggaran hak cipta yang diunggah terhadap
konten video anime pada platform Youtube.
Jenis penelitian hukum yang digunakan menggunakan pendekatan
penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif). Dimana dalam penelitian ini
dilakukan berupa cara yang merujuk kepada sebagian peraturan yang berkaitan
serta menganilisis data yang dikumpulkan kemudian diubah menjadi informasi
sesuai dengan fakta. Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini
adalah dengan cara melakukan studi kepustakaan (library research). Dalam
mendapatkan sample penelitian ini dilakukan dengan cara observasi pada
fenomena hukum pelanggaran hak cipta yang terjadi.
Hasil dari penelitian ini berupa penyelesaian pelanggaran Hak Cipta
salah satu penyelesaiannya dilakukan melalui cara arbitrase, mediasi, negosiasi,
konsiliasi, dan pengadilan yang berwenang dan menangani menyelasaikan kasus
pelanggaran Hak Cipta adalah Pengadilan Niaga. Legalitas terhadap konten video
anime yang diunggah pada platform terdapat dalam Undang-Undang No. 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 54 dan 55 yang mengatur tentang
pencegahan pelanggaran Hak Cipta dalam teknologi informasi. Perlindungan
hukum yang diberikan ialah pada pasal 54 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
yang dibarengi dengan perlindungan teknis dengan DRMs beroperasi untuk
keamanan dan enkripsi dalam mencegah terjadinya aktivitas penyalinan secara
tidak berwenang. |
en_US |