Research Repository

ANALISIS KONFLIK KEPENTINGAN RANGKAP JABATAN PIMPINAN PARTAI POLITIK DENGAN MENTERI NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author RIYANDA, IRFAN MAULANA
dc.date.accessioned 2023-05-26T08:17:02Z
dc.date.available 2023-05-26T08:17:02Z
dc.date.issued 2023-05-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20570
dc.description.abstract Jabatan menteri mempunyai kewenangan yang sangat rentan untuk menyalahgunakan kekuasaaan (abuse of power). Namun sangat disayangkan di Indonesia saat ini ada suatu problematika terhadap jabatan menteri salah satunya perihal rangkap jabatan pimpinan partai politik yang menjabat sebagai Menteri negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan menteri negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengaturan rangkap jabatan sebagai pejabat negara dan konsekuensi hukum terhadap menteri negara sebagai pimpinan partai politik dalam struktur kabinet di Indonesia. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum Islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan menteri negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yaitu merujuk pada desain ketatanegaraan, kedudukan dan peran menteri dikonstruksikan tersendiri dalam Pasal 17 BAB V UUD 1945 mengenai Kementerian Negara. pengaturan rangkap jabatan sebagai pejabat negara yakni diaturnya larangan tentang rangkap jabatan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara untuk mencegah terjadinya terjadinya. Mengenai menteri yang merangkap jabatan di partai politik, di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara tidak disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Tetapi jika ditelaah isi dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang salah satunya berbunyi, “pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”, yang mana partai politik termasuk organisasi yang salah satu pendapatannya. Seperti yang tertuang dalam Pasal 34 UU No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. konsekuensi hukum terhadap menteri negara sebagai pimpinan partai politik dalam struktur kabinet di Indonesia yaitu akan memunculkan potential conflict of interest, yaitu suatu konflik kepentingan yang belum terjadi, tetapi secara potensial suatu saat akan terjadi. Hal ini misalnya dapat dibuktikan dengan situasi pada suatu saat, apakah kunjungan seorang menteri dalam kampanye atau pertemuan parpol bisa dibedakan sebagai ketua umum atau pengurus parpol. Selain itu, rangkap jabatan menteri tentu saja akan mengurangi konsentrasi dan komitmen untuk menjamin terlaksananya kontrak kinerja dan pakta integritas yang sudah ditandatangani para menteri karena beban yang juga harus ditanggung untuk memajukan program parpol. en_US
dc.subject Menteri en_US
dc.subject Partai Politik en_US
dc.subject Rangkap Jabatan en_US
dc.title ANALISIS KONFLIK KEPENTINGAN RANGKAP JABATAN PIMPINAN PARTAI POLITIK DENGAN MENTERI NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account