dc.description.abstract |
Wilayatul Hisbah (WH) adalah lembaga yang bertugas membina,
mengawasi, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan amar ma‟kruf nahi
mungkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah pada perbuatan munkar).
memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan pra-peradilan ke mahkamah
syar‟iah, jikala perannya tidak ditindak lanjuti oleh penyidik. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui pengaturan kelembagaan Wilayatul Hisbah dalam
pemerintahan Aceh, kewenangan Wilayatul Hisbah dalam menegakkan qanun di
Aceh Tenggara? dan Wilayatul Hisbah dalam menegakkan qanun syariah di Aceh
Tenggara.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normative
dengan sifat penelitian deskriptif dengan data sekunder. Data diperoleh dengan
pendekatan perundang-undangan dan diolah menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan Kelembagaan
Wilayatul Hisbah Dalam Pemerintahan Aceh yaitu diatur melalui Qanun Nomor
11 Tahun 2002 Pasal 14 bab VI dan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 16
sampai 18 dan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syari‟at Islam
Bidang Aqidah pada Pasal 14 Bab VI dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 139
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh. Kewenangan
Wilayatul Hisbah Dalam Menegakkan Qanun Di Aceh Tenggara yaitu mengawasi
terlaksana atau tidaknya semua hal yang diperintahkan dan dilarang oleh Syariat
di dalam masyarakat dan Wilayatul Hisbah Dalam Menegakkan Qanun Syariah Di
Aceh Tenggara mengalami banyak faktor penghambat yang menjadi kendala
dalam penegakan hukum di Provinsi Aceh diantaranya yaitu : subtansi qanun,
politik hukum pemerintah, adanya perbedaan persepsi, moral dan integritas
penegak hukum, teknan publik yang masih terbatas, serta anggaran biaya. Upaya
yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat daerah aceh yaitu :
penerapan dan pembinaan terhadap qanun jinayah, meningkatkan moral dan
integritas para penegakan hukum dan meningkatkan anggaran biaya untuk
fasilitas para penegak hukum. |
en_US |