Abstract:
Anak merupakan titipan dan anugerah dari Allah SWT yang harus
senantiasa diperhatikan martabatnya. KUH Perdata memberikan batasan antara
anak sah dan anak tidak sah atau anak luar kawin. Anak luar kawin merupakan anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah antara kedua orang tuanya. Fikih menyebut
anak luar kawin dengan istilah anak zina. Seorang anak yang lahir di luar kawin
tidak mendapatkan hak atas hak materil dan moral yang seharusnya diterima anak
dari bapaknya, seperti, hak asuh anak, perwalian bagi anak perempuan, dan hak
mewaris setelah kematian. Adapun permasalahan dalam Tesis ini terkait dengan
Pengakuan Anak Luar Kawin yang diakui, Kedudukan Anak Luar Kawin yang
diakui, dan perlindungan hukum anak luar kawin yang diakui dalam Perspektif
Hukum Perdata dan Fikih Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian normatif, metode
pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, sifat
penelitian ini deskriptif analisis, sumber data yang digunakan data kewahyuan dan
data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, Teknik
pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan (Library Research) dan
analisis digunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak luar kawin dapat diakui kedua
orangtua atau salah satu apabila melakukan pengakuan. Sementara dalam fikih
Islam tidak dikenal istilah pengakuan anak luar kawin. Kedudukan anak luar kawin
yang diakui dapat berubah jika kedua orang tua atau salah satu mengakui dan
kedudukan akan menjadi anak sah jika kedua orangtua melakukan perkawinan dan
melakukan pengesahan sesuai ketentuan Undang-Undang. Kedudukan anak luar
kawin dalam fikih Islam ialah sebagai anak zina yang hanya bernasab pada ibu dan
keluarga ibunya. Dalam KUH Peradata Anak luar kawin yang diakui oleh
orangtuanya secara tidak langsung sudah terlindungi karena kedudukannya sama
seperti anak sah. Sementara dalam fikih Islam anak zina hanya bernasab pada
ibunya saja. Terkait perlindungan terhadap anak zina Fatwa MUI Nomor 11 Tahun
2012 tentang kedudukan anak zina dan perlakuan terhadapnya, mengeluarkan
putusan dengan menjatuhkan Ta’zir kepada laki-laki yang menyebabkan kelahiran
anak zina, dengan mewajibkannya untuk mencukupi kebutuhan anak zina dan
wasiat wajibah setelah adanya kematian.