dc.contributor.author | ANATA LUBIS, ANDRI | |
dc.date.accessioned | 2023-02-15T03:49:40Z | |
dc.date.available | 2023-02-15T03:49:40Z | |
dc.date.issued | 2022-10-01 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20410 | |
dc.description.abstract | Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tata cara prosedur pencatatan blokir Sertipikat Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang?, Bagaimana akibat hukum pencatatan blokir terhadap sertipikat hak atas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang ? dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang ?. Penelitian dalam tesis ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang bertujuan agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian termasuk juga melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber yang kompeten guna memperoleh bahan-bahan atau data-data yang konkrit mengenai “Pencatatan Blokir Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang)”. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pencatatan Blokir Sertipikat Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dilakukan secara manual dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa paling lama 3 (tiga) hari kerja. Terhadap penyelesaian permohonan blokir tersebut diberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut. Akibat Hukum terhadap hak atas tanah yang terdapat catatan blokir untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan kegiatan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir oleh perorangan maupun badan hukum dibatasi paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama agar tidak terjadi pemblokiran yang berulang-ulang sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 2 huruf (a) dan (b) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.” | en_US |
dc.subject | Pencatatan blokir | en_US |
dc.subject | Sertipikat Hak Atas Tanah | en_US |
dc.subject | Akibat Hukum | en_US |
dc.title | IMPLEMENTASI PENCATATAN BLOKIR SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |