Abstract:
Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor
Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo
(pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan
hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam
ketentuan pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor : 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana tata cara prosedur pencatatan blokir
Sertipikat Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang?,
Bagaimana akibat hukum pencatatan blokir terhadap sertipikat hak atas tanah yang
dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang ? dan Bagaimana
perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir di
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang ?.
Penelitian dalam tesis ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan
bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang
sedang terjadi atau berlangsung yang bertujuan agar dapat memberikan data seteliti
mungkin mengenai objek penelitian termasuk juga melakukan penelitian lapangan
dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber yang kompeten guna
memperoleh bahan-bahan atau data-data yang konkrit mengenai “Pencatatan Blokir
Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang)”.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pencatatan Blokir Sertipikat
Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dilakukan secara
manual dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Seksi Pengendalian dan
Penanganan Sengketa paling lama 3 (tiga) hari kerja. Terhadap penyelesaian
permohonan blokir tersebut diberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada
pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut. Akibat
Hukum terhadap hak atas tanah yang terdapat catatan blokir untuk sementara waktu
tidak dapat dilakukan kegiatan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir oleh
perorangan maupun badan hukum dibatasi paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu)
pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama agar tidak terjadi pemblokiran yang
berulang-ulang sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 2 huruf (a) dan (b)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.”