dc.description.abstract |
Disparitas pidana mempunyai akibat yang dalam bagi terpidana, yakni
hilangnya rasa keadilan terpidana. Dari sisi profesi hakim dalam menjatuhkan putusan,
disparitas adalah kebebasan yang diberikan undang-undang kepada hakim untuk
memutus perkara, kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta persidangan
perkara berbeda dengan perkara yang lain. Sedangkan di sisi jaksa dalam disparitas
tuntutan, juga bentuk kebebasan Jaksa Penuntut Umum dalam memproses pelaku tindak
pidana.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah
deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik
studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara.
Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelitian, Pertama. mencegah dan memberantas Narkotika Indonesia
telah mengesahkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku tindak pidana
narkotika dapat diklasifikasikan sebagai: Pengguna Pasal 127, Pengedar Pasal 114,
Produsen Pasal 113 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Faktor
penyebab terjadinya disparitas terhadap lamanya sanksi pidana dalam tuntutan
(requisitor) Jaksa Penuntut Umum adalah: Faktor tidak ada batasan dalam undang undangnya, Faktor pelaku, dan Faktor penegak hukum (jaksa/penuntut umum). Kedua,
penuntutan tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan
negeri dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang
pengadilan. Munculnya disparitas menimbulkan dampak dalam penegakan hukum di
Indonesia, bagi masyarakat atau si terpidana yang merasa menjadi korban sebagai akibat
disparitas pidana, akan menjadikannya tidak menghargai hukum, karena dianggap
kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam negara hukum dan
sekaligus akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan
hukum pidana. Ketiga, Pertimbangan hakim adalah salah satu aspek yang sangat
penting untuk mewujudkan nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan
(ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, juga manfaat bagi para pihak
yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik,
dan cermat. Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum berpotensi menimbulkan
putusan hakim mengandung disparitas pidana, Upaya mengurangi terjadinya disparitas
adalah dengan membuat pedoman pemidanaan. Dan upaya lain untuk memperkecil
adanya disparitas juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan yurisprudensi yang sudah
ada sebagai salah satu sumber hukum tetap untuk menjadi tambahan pengetahuan Jaksa. |
en_US |