dc.description.abstract |
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani, baik yang hidup di
darat maupun di air. Satwa memiliki fungsi yaitu menjaga keseimbangan ekosistem
yang ada di hutan. Tingkat ketergantukan manusia terhadap satwa masih cukup
tinggi. Hal ini merupakan faktor utama yang mengancam punahnya satwa,
berkurangnya populasi, dan rusaknya habitat mereka yang dilakukan oleh manusia
melalui perburuan liar untuk diperdagangkan demi mendapatkan keuntungan.
Padahal hal ini dapat menyebabkan dampak yang serius bagi manusia itu sendiri.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang
tindak pidana perburuan satwa yang dilindungi pada kawasan Taman Nasional
Gunung Leuser wilayah III, mengetahui penanggulangan tindak pidana perburuan
satwa yang dilindungi pada kawasan Taman Nasional Gunung Leuser wilayah III,
serta mengetahui hambatan dan upaya mengatasinya dalam penanggulangan tindak
pidana perburuan satwa yang dilindungi pada kawasan Taman Nasional Gunung
Leuser wilayah III.
Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, sumber data yang
digunakan bersumber dari Al-Qur’an, data primer dan data sekunder. Alat
pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dengan pegawai kantor
Bidang Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser Wilayah III Stabat.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tentang
tindak pidana perburuan satwa yang dilindungi pada kawasan Taman Nasional
Gunung Leuser Wilayah III berpedoman dengan Undang-Undang No. 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21
ayat (2) Jo. Pasal 40 ayat (2). Penanggulangan tindak pidana perburuan satwa yang
dilindungi pada Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser wilayah III dilakukan
dengan 2 (dua) cara; pertama upaya preventif dan upaya refresif. Hambatan dalam
penanggulangan tindak pidana perburuan satwa yang dilindungi pada kawasan
Taman Nasional Gunung Leuser wilayah III diantaranya kurangnya sosialisasi
peraturan kepada masyarakat, keuntungan yang besar dalam bisnis satwa liar yang
dilindungi membuat masyarakat tidak peduli terhadap hukum dan mencari celah
hukum, banyaknya peminat satwa liar yang dilindungi, hukum yang lemah, serta
kultur (faktor kebudayaan). Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan
tersebut diantaranya melakukan usaha-usaha non penal ini misalnya penyantunan
dan pendidikan sosial dalam rangka mengembangkan tanggung jawab sosial warga
masyarakat. Selain itu, dilakukan dengan merekrut masyarakat sekitar kawasan
khususnya generasi muda untuk ikut membantu dalam kegiatan patroli, yang berarti
ikut langsung. Ada juga masyarakat yang dibentuk sebagai perempuan inspiratif
mitra polhut. |
en_US |