dc.description.abstract |
Kekerasan psikis merupakan suatu tindakan penyiksaan secara verbal seperti
menghina, berkata kasar dan kotor yang mengakibatkan menurunya rasa percaya diri,
meningkatkan rasa takut, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan tidak berdaya.
Kekerasan psikis tidak begitu mudah untuk dikenali. Akibat yang dirasakan oleh korban
tidak memberikan bekas yang tampak jelas bagi orang lain. Dampak jenis kekerasan jenis
ini akan berpengaruh pada situasi perasaan dan tidak amandan nyaman, menurunya harga
diri serta martabat korban.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan
pendekatan penelitian ini dengan studi pustaka dengan mengambil data-data kepustakaan
seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan studi putusan. Dalam penelitian
ini sifat penelitian adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari
hukum islam dan data sekunder. Kemudian, data tersebut diolah dengan dilakukan
menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil dari penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum yang
mengatur tentang tindak pidana kekerasan psikis dalam ruang lingkup rumah tangga yaitu
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Bentuk kekerasan psikis dalam rumah tangga
berupa pernyataan yang dilakukan dengan umpatan, amarah, penghinaan, pelabelan
bersifat negatif, dan sikap tubuh yang merendahkan. Tindakan tersebut sering kali
menekan, menghina, merendahkan, membatasi, atau mengontrol korban untuk memenuhi
tuntutan pelaku. Pada Putusan Analisis Putusan No.788/Pid.Sus/2021/PN.Blb terdakwa
yang melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga dihukum selama 1
tahun penjara. |
en_US |