Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PIDANA BAGI PEMEGANG ASET HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Show simple item record

dc.contributor.author SRINARSO, DHANNU
dc.date.accessioned 2022-12-17T04:05:43Z
dc.date.available 2022-12-17T04:05:43Z
dc.date.issued 2022-12-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20316
dc.description.abstract Bentuk pencucian uang dapat dilakukan dengan cara merubah dari bentuk uang menjadi Aset atau hasil tindak pidana. Terkait perubahan hasil tindak pidana menjadi Aset maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana kepada orang yang merubah, menggunakan atau menguasai Aset tersebut. Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada sesorang apabila sebelumnya yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Penelitian ini untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku pidana bagi pemegang aset hasil tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana narkotika, alur transaksi yang dilakukan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika, serta bentuk pengalihan dan perubahan aset hasil tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana narkotika. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bentuk pertanggungjawaban pelaku pidana bagi pemegang aset hasil tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana narkotika diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Pencucian Uang yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Alur transaksi yang dilakukan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan cara sebelum dilakukan pencucian uang Ibnu Chatab meminta kepada Noni Zahara untuk membuka rekening dibeberapa Bank, selanjutnya rekening tersebut untuk menapung pengiriman uang yang diduga hasil tindak pidana narkotika diantaranya dari Irwan Als Cek Wan, selanjutnya setelah uang masuk ke Rekening Noni Zahara atas permintaan Ibnu Chatab agar uang tersebut ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh Ibnu Chatab. Bentuk pengalihan dan perubahan aset hasil tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana narkotika menjadi Aset dalam bentuk barang beregerak berupa mobil dan barang tidak bergerak berupa tanah dan ruko. en_US
dc.subject Pertanggung jawaban en_US
dc.subject Pelaku Pidana en_US
dc.subject Pencucian Uang en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PIDANA BAGI PEMEGANG ASET HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account