dc.description.abstract |
Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu
hukum yang dihadapi. Penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh
manusia untuk memperkuat,membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan yang merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis
dengan penggunaan kekuatan pemikiran, pengetahuan mana senantiasa dapat
diperiksa dan ditelaah secara kritis, akan berkembang terus atas dasar penelitian penelitian yang dilakukan oleh pengasuh-pengasuhnya. Agar mendapatkan hasil
yang maksimal, maka metode yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari:
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan multi level marketing asuransi syariah di Perusahaan Asuransi tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi syariah di antaranya yaitu prinsip saling
bertanggung jawab, saling bekerja sama atau saling membantu, dan saling
melindungi penderitaan satu sama lainnya. Meskipun prinsip saling bertanggung
jawab telah terpenuhi karena peserta asuransi bertanggung jawab untuk menolong
peserta lainnya, namun karena tujuan asuransi ini terfokus pada mencari
keuntungan sendiri, maka hal tersebut melanggar prinsip lainnya. |
en_US |