dc.description.abstract |
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum perbuatan berlanjut
dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penerapan unsur
terhadap perbuatan berlanjut dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan
putusan Nomor: 9/Pid.B/2018/PN.Pwr yang disesuaikan dengan fakta-fakta
hukum yang terungkap di persidangan bahwa pelaku terbukti telah melakukan
penggelapan dana perusahaan dalam kurun waktu antara Bulan Mei 2017 sampai
dengan 14 November 2017, dimana pelaku telah menerima pembayaran secara
tunai dari 4 (empat) toko (pelanggan) CV. Mitra Mulia Purworejo, namun oleh
pelaku dibuat seolah-olah 4 (empat) toko (pelanggan) tersebut melakukan
pembayaran sebanyak 4 (empat) kali secara berkesinambungan. Pertimbangan
hakim dalam menilai unsur perbuatan berlanjut dalam tindak pidana penggelapan
berdasarkan Putusan Nomor: 9/Pid.B/2018/PN.Pwr oleh karena semua unsur dari
dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penggelapan Sebagai Suatu
Perbuatan Berlanjut”. Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam
perkara tersbeut, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal melihat dari sisi
legal justice, moral justice dan juga social justice dikaitkan juga dengan
bagaimana perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang ia lakukan. |
en_US |