Research Repository

PENUNTUTAN LEPAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN PEMBUATAN AKTA (Studi Putusan Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author NUR, MHD KHOIRI SYAHDAN
dc.date.accessioned 2022-12-10T08:18:08Z
dc.date.available 2022-12-10T08:18:08Z
dc.date.issued 2022-12-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20203
dc.description.abstract Tuntutan lepas terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan akta tanah pada Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2231/Pid.B/2021/ PN Mdn terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan ataupun tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) hal ini suatu hal yang jarang terjadi, karena pada umumnya Penuntut Umum akan melakukan penuntutan pada saat tuntutan pidana, dan biasanya pada saat pra penuntutan sebagai langkah memastikan apakah perbuatan tersebut merupakan pidana atau tidak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat penuntutan lepas dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia, kedudukan alat bukti yang sah dalam perkara pidana dan analisis Putusan Nomor 2231/Pid.B/2021/PN Mdn dalam penuntuntan lepas dalam perkara pidana. Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif, dan bersifat deskriptif dan menggunakan sumber data Al-Islam dan Data sekunder, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder, bahan tersier dan alat pengumpul data terdiri dari studi dokumen yang diperoleh secara offline dan online, analisis data kualitatif. Hasil Penelitian menyatakan syarat penuntutan lepas dalam perkara pidana menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada diatur secara spesifik dalam ketentuan hukum positif atau pendapat para ahli. Akan tetapi, dalam teorinya yang ada Penuntut Umum dapat melakukan pemberhentian penuntutan pada tahap Pra penuntutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 140 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apabila menemukan fakta bahwa perbuatan terdakwa ada tetapi bukan perbuatan pidana. Kedudukan alat bukti yang sah dalam penuntutan lepas dalam perkara pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2231/Pid.B/2021/ PN Mdn yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa keterangan saksi sebanyak 10 saksi, keterangan ahli sebanyak 3 ahli dan 5 alat bukti surat yang mana alat bukti yang diajukan tersebut merupakan alat bukti sah menrut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Analisis Putusan Nomor 2231/Pid.B/2021/PN Mdn dalam penuntuntan lepas dalam perkara pidana, dalam hal ini Majelis Hakim membuktikan keenam Dakwaan Alternatif yang diajukan oleh Penuntut umum, meskipun penuntut umum dalam tuntutan pidananya mengajukan tuntutan lepas, karena beranggapan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana. en_US
dc.subject Penuntutan Lepas en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title PENUNTUTAN LEPAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN PEMBUATAN AKTA (Studi Putusan Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account