dc.description.abstract |
Benih lobster pada dasarnya merupakan satwa yang mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Tentu saja dalam hal ini masyarakat tidak dapat melakukan tindakan yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terhadap satwa tersebut. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kepulauan yang terkenal dengan keberagaman satwa langka yang dilindungi oleh pemerintah dan juga menjadi habitat bagi satwa endemik yang berarti mempunyai ciri khas tersendiri di setiap daerah dan tidak ditemukan di daerah lain. Jika satwa dilindungi sampai punah, maka tidak akan ada lagi yang bisa melihatnya secara langsung oleh sebab itu keberadaan satwa dilindungi tersebut harus senantiasa dijaga. Meskipun memiliki banyak satwa langka endemik yang dilindungi oleh pemerintah, namun ini berbanding lurus dengan jumlah tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi yang juga sangat banyak di Indonesia. Salah satu contoh kasus pengangkutan benih lobster tanpa izin pernah terjadi dalam Putusan No. 56/Pid.Sus/2020/PN.Tjt. Adapun penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum pidana perikanan mengenai melakukan pengangkutan benih lobster tanpa adanya izin perikanan, pertanggungjawaban pidana pelaku pengangkutan benih lobster tanpa izin di Indonesia, serta analisis tindak pidana perikanan turut serta melakukan pengangkutan benih lobster tanpa izin dalam Putusan No. 56/Pid.Sus/2020/PN.Tjt.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum pidana terhadap perbuatan melakukan pengangkutan benih lobster tanpa adanya izin menurut UU Perikanan secara tegas dikatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pertanggungjawaban pidana turut serta melakukan pengangkutan benih lobster tanpa izin di pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 1.500.000.000,-. Analisis terhadap perbuatan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana pengangkutan benih lobster tanpa izin dalam Putusan No. 56/Pid.Sus/2020/PN.Tjt kurang sesuai dan masih terlalu ringan dengan penjatuhan pidana yang diberikan yang dihubungkan dengan perbuatan yang sangat merugikan Negara dan ekosistem lingkungan laut. |
en_US |