Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERUNDUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Show simple item record

dc.contributor.author IRAWATI, TIN
dc.date.accessioned 2022-12-10T04:43:55Z
dc.date.available 2022-12-10T04:43:55Z
dc.date.issued 2022-12-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20182
dc.description.abstract Perundungan pada anak sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Kasus perundungan yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia kian memprihatinkan. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai perundungan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, perlindungan hukum terhadap tindakan anak korban perundungan, serta upaya preventif perundungan terhadap anak. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum mengenai perundungan menurut Pasal 76C dan Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum terhadap tindakan anak korban perundungan terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berhubungan dengan hak yang dimiliki oleh anak, menyatakan bahwa: “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi”. Upaya preventif perundungan terhadap anak dibutuhkan peran orang tua dalam menanamkan nilai-nilai dan norma untuk tidak melakukan segala bentuk Bullying, baik kekerasan maupun verbal. Anak yang diberikan pemahaman terkait dengan dilarangnya menggunakan Bullying terhadap seorang yang lemah maupun berbeda, diharapkan tidak melakukan Bullying terhadap orang lain, dan dapat melarang seseorang apabila ada yang melakukan tindak pidana Bullying. Peran sekolah juga tidak kalah penting dengan peran orang tua, mengingat sekolah merupakan tempat berinteraksi dengan teman sebaya, perlu arahan khusus terhadap anak untuk saling menyayangi satu sama lain dan tidak menyakiti. Pendidikan karakter dibutuhkan dalam membangun karakter anak, karenanya perlu kerjasama antara peran orang tua dan peran sekolah untuk menjadikan anak memiliki karakter yang berbudi luhur en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERUNDUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account