Research Repository

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI PEMBUANG LIMBAH CAIR DAN PADAT YANG MENGAKIBATKAN PENECEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (Analisa Putusan Nomor 81/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg)

Show simple item record

dc.contributor.author MANURUNG, R. HIDAYAT PUTRA
dc.date.accessioned 2022-12-10T04:38:58Z
dc.date.available 2022-12-10T04:38:58Z
dc.date.issued 2022-12-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20180
dc.description.abstract Penelitian Hukum ini membahas tentang bagaimana Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Pembuang Limbah Cair dan Padat yang Mengakibatkan Pencemaran dan Kerusakan Lingukungan Pidana terhdap Korporasi dalam tindak pidana dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum pidana bagi korporasi pembuang limbah cair dan padat yang mengakibatkan pencemaran dan pengerusakan lingkungan? bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 81/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg? bagaimana penerapan sanksi terhadap korporasi pembuangan limbah cair dan padat yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum pidana bagi korporasi pembuang limbah cair dan padat yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan, mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan, dan mengetahui penerapan sanksi terhadap korporasi pembuang limbah cair dan padat yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam putusan adalah terbuktinya unsur dilarang melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanda izin, serta terbuktinya unsur dilakukan oleh, untuk, dan atas nama badan usaha. Dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa PT. Makmur Reka Santika, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menggunakan delik pasal 103, pasal 116, pasal 108, pasal 104, dan pasal 119 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Faktor yang menyebabkan putusan hakim yang menurut penulis terlalu ringan karena dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa PT. MAKMUR REKA SANTIKA yang diwakili oleh L. ANDRIS KOSWADI selaku Direktur belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa sedang memperpanjang izin pembuang air limbah atau IPAL, dan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung karena kekurangan SDM. en_US
dc.subject Pertanggung Jawaban Korporasi en_US
dc.subject Pidana Pemuang Limbah en_US
dc.title PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI PEMBUANG LIMBAH CAIR DAN PADAT YANG MENGAKIBATKAN PENECEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (Analisa Putusan Nomor 81/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account