dc.description.abstract |
Indonesia sedang mengembangkan infrsatruktur dengan mengelola sumber daya agraria demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Dalam melakukan pembangunan tentu memerlukan tanah sebagai wadahnya. Pengadaan tanah merupakan cara untuk memenuhi kebutuhan tanah dalam pembangunan tersebut mengingat keterbatasan tanah yang dimiliki oleh pemerintah. Pengadaan tanah dilakukan dengan memberikan ganti kerugian yanglayak dan adil agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang menggunakan sumber data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif sesuai dengan tipe dan tujuan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam melakukan kegiatan pengadaan tanah, perhitungan ganti kerugian dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta dalam teknisnya perhitungan menggunakan Standar Penilaian Indonesia. Proses pemberian ganti kerugian terhadap pemegang hak atas tanah dilakukan dengan 2 cara yaitu diberikan secara langsung dan dititipkan ke Pengadilan Negeri. Penitipan di Pengadilan Negeri dilakukan apabila pemegang hak atas tanah tidak menerima besarnya nilai ganti kerugian, tidak diketahui pemilik objek tanah, objek tanah diperkarakan, objek tanah di persengketakan, objek tanah disita oleh pengadilan atau menjadi jaminan Bank. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah akibat tidak adanya kesepakatan harga pada proses ganti rugi dalam kegiatan pengadaan tanah yaitu dengan memberikan kesempatan pihak yang berhak atas ganti rugi untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri serta memberikan kesempatan untuk melakukan kasasi di Mahkamah Agung apabila tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri. |
en_US |