dc.description.abstract |
Kegiatan jual beli pada saat ini, memiliki cara baru yang dilakukan pelaku usaha untuk menjual dan mempromosikan produknya kepada konsumen di dalam platform e-commerce, yang pada umumnya produk barang atau jasa dijual secara tersendiri, akan tetapi dalam perkembangannya penjualan produk oleh pelaku usaha dilakukan secara bundling, yaitu dengan menjual produk berbeda lebih dari satu di dalam satu paket, yang pada dasarnya produk tersebut memiliki pangsa tersendiri. Akan tetapi dapat menjadi masalah apabila konsumen mengalami kerugian, jika dilihat kembali di dalam undang-undang perlindungan konsumen di dalam Pasal 9 Ayat 1 bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah barang tersebut ada. Tujuan penelitian ini
Untuk mengetahui pengaturan hukum praktik bundling menurut hukum positif di Indonesia, untuk mengetahui kualifikasi praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usha sebagai suatu tindak pidana, untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku usaha akibat sahnya kerugian dari praktik bundling yang merugikan konsumen.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan bersifat deskriptif, dan sumber data terdiri dari data sekunder dan data Al-Islam, alat pengumpul data berupa studi dokumen baik secara online atau offline dan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian adalah, pengaturan hukum praktik bundling di Indonesia belum ada diatur secara khusus, akan tetapi praktik bundling sering diterapkan oleh pelaku usaha, terdapat beberapa aturan yang dapat menjadi rujukan dalam praktik bundling yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dan apabila praktik bundling dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi maka aturan yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kualifikasi praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha sebagai suatu tindak pidana dapat dilihat dari ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundan-undangan seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi pidana terhadap pelaku usaha akibat adanya kerugian dari praktik bundling yang merugikan konsumen diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan seperti: Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
en_US |