dc.description.abstract |
Hukum di Indonesia tidak hanya hadir untuk melindungi manusia dan segala kepentingannya, akan tetapi hukum di Indonesia juga hadir untuk makhluk hidup lain seperti hewan dan tumbuhan. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum bagi penyebar video penyiksaan hewan di Indonesia, unsur-unsur tindak pidana penyebar video penyiksaan hewan, serta pertanggungjawaban pidana penyebar video kekerasan pada hewan dalam Putusan Nomor 76/Pid.B/2018/PN Lbo.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan data dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum bagi penyebar video penyiksaan hewan di Indonesia diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unsur-unsur tindak pidana penyebar video penyiksaan hewan mengacu kepada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka seseorang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan unsur sengaja dan tanpa hak adalah dikateorikan telah melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana.Pertanggungjawaban pidana penyebar video kekerasan pada hewan dalam Putusan Nomor 76/Pid.B/2018/PN Lbo sebagaimana Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I. Ali Mahmud Alias Ali, Terdakwa II. Yunus Kai Alias Kayu dan Terdakwa III. Pana Mahmud Alias Pana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu melakukan penganiayaan hewan”, serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ali Mahmud Alias Ali, Terdakwa II. Yunus Kai Alias Kayu dan Terdakwa III. Pana Mahmud Alias Pana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan. |
en_US |