dc.description.abstract |
Tindak pidana saat ini bukan hanya dalam bentuk konvensional saja, namun telah beralih ke dunia virtual dalam bentuk game online. Permainan judi game online memakai sarana internet didalamnya dan tersedia dalam banyak situs. Tentu saja karena memakai sarana internet, maka modus operandinya pun berbeda dari yang konvensional. Berdasarkan hal itu maka pihak kepolisian harus memiliki sumber daya manusia yang mampu memahami sistem permainan judi yang berkedok game online ini sehingga penegakan hukumnya dapat diimplementasikan secara maksimal.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Pengumpulan data dilakukan dengan wawanvara dan penelitian kepustakaan (library research), data dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder dengan menggunakan analisa kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Modus pelakukan perjudian berkedok game online di kota Medan ada 2, pertama yaitu perjudian online dengan sistem transaksi langsung yaitu judi online apa yang dilakukan penjudi menggunakan aplikasi game di dunia virtual yang sama dengan judi yang biasa dilakukan di dunia nyata. Kedua, perjudian online dengan sistem deposit, yaitu judi ini tidak menggunakan uang yang beredar di dunia nyata, tapi beredar di dunia maya. Bahwa Faktor hambatan pada proses penegakan hukum bagi pelaku perjudian berkedok game online di kota Medan antara lain masih kurangnya kesadaran hukum di masyarakat, faktor kebudayaan dimana permainan judi sudah menjadi suatu yang sudah dianggap biasa di masyarakat karena merupakan hiburan, faktor penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian yang masih minim sumber daya manusia yang memahami teknologi informasi untuk mengungkap tindak pidana judi secara online. Bahwa Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku perjudian berkedok game online di kota Medan yakni upaya preemtif yakni pembinaan yang bertujuan agar masyarakat menjadi law abiding citizens (warga negara yang taat hukum). Kemudian upaya preventif antara lain melakukan patroli, melakukan operasi atau razia. Upaya represif dilakukan pada saat terjadi kejahatan atau tindak pidana yang tindakkannya berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukum. |
en_US |