dc.description.abstract |
Outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Pengaturan hukum outsourcing di Indonesia ada dalam Pasal 64 sa,pai dengan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada faktanya aturan tentang waktu kerja tersebut sering sekali dilanggar oleh perusahaan penerima kerja yang menyebabkan hak-hak tenaga kerja teringkari.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang menggunakan sumber data sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Telaah mengenai pengaturan perlindungan hukum hak-hak normatif pekerja menjadi sangat penting dan menarik dibicarakan karena bertautan dengan hak-hak normatif pekerja, di mana hukum ketenagakerjaan merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dengan majikan/perusahaan. Hukum ketenagakerjaan berfungsi melindungi kepentingan pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan/perusahaan, hak ini dapat dilihat pada Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa Bergantungnya perjanjian kerja bagi pekerja outsourcing dengan perjanjian kerjasama antara perusahaan pengguna dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, seperti dapat ditarik analogi berdasarkan hubungan accessoir dalam kedua perjanjian tersebut. Artinya perjanjian kerja outsourcing sangat bergantung pada perjanjian kerjasama perusahaan pengguna dan penyedia jasa. Bahwa Tanggungjawab penyelesaian perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya) Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya. Menurut Pasal 66 ayat 2 huruf (c ) Undang Undang No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. |
en_US |