dc.description.abstract |
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab kematian petinju saaat
bertanding adalah pukulan tinju dari lawan pada bagian tertentu secara terus menerus yang menyebabkan kondisi petinju semakin melemah dan harus tetap
bertanding sampai ronde selesai. Pukulan-pukulan tersebut mengenai otak sehingga
menyebabkan cedera otak ringan hingga berat yang berujung kepada kematian.
Unsur kealpaan perangkat pertandingan yang menyebabkan kematian petinju pada
saat bertanding adalah unsur kelalaian (culpa). Adapun pihak-pihak yang
melakukan kelalaian (culpa) dalam pertandingan tinju adalah manager yang salah
menerima dan menandatangi kontrak pertandingan atau memalsukan lisensi
petinju, wasit yang terlambat memberhentikan pertandingan, dokter ring yang salah
mendiagnosa petinju sebelum pertandingan, saat pertandingan berlangsung ataupun
setelah selesai melakukan pertandingan, inspektur pertandingan yang kurang
memantau jalannya pertandingan, melakukan pengecekan terhadap peralatan tinju
ataupun salah membaca diagnosa dan catatan dari dokter ring serta petinju lawan
yang memukul area-area ilegal yang telah ditetapkan oleh rules and regulation
tinju. Pertanggungjawaban kematian petinju pada saat bertanding akibat kealpaan
perangkat pertandingan dilakukan apabila perangkat pertandingan telah terbukti
melakukan unsur kelalaian (culpa). Adapun bentuk pertanggungjawaban yangharus
dilakukan sesuai dengan Pasal 395 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Disisi lain
bentuk pertanggungjawaban yang harus diterima dari Komisi Tinju Indonesia (KTI)
adalah skorsing atau pemberhentian tugas (pemecatan). |
en_US |