dc.description.abstract |
Berdasarkan hasil penelitian bahwa akibat hukum perkawinan beda agama
terhadap agama anak bahwa anak dikatakan sebagai anak tidak sah/anak luar
kawin, maka akibatnya si anak tidak mempunyai hubungan perdata dengan
ayahnya, ia hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya
saja. Sehingga terhadap agama anak masih mengikuti agama yang dianut oleh Ibu
dan keluarga ibunya. Cara menentukan agama anak jika orangtuanya terikat dalam
perkawinan beda agama bahwa ketika anak telah mampu berpikir dapat
menentukan pilihan agama dari orang tuanya yang berbeda agama, maka orang
tua memberikan hak tersebut dan masih dalam bimbingannya dengan sebaik baiknya. Oleh karena itu, seorang anak yang mempunyai orang tua yang berbeda
agama, memiliki hak untuk memilih agama sesuai hati nuraniya. Hak memilih
agama itu beriringan dengan hak mendapatkan pendidikan khususnya pendidikan
agama, karena pendidikan itu merupakan sarana dalam mendapatkan
pengetahuan-pengetahuan sehingga tercapailah suatu kebenaran itu dengan yakin
dan sesuai hati nurani tanpa ada paksaan-paksaan. Perlindungan hak asasi anak
untuk memilih agama akibat adanya perkawinan orangtua yang berbeda agama,
dimana ketika sesorang anak yang sudah berakal dan dianggap sudah mampu
bertanggungjawab, maka ia dapat memilih agamanya sendiri, dan orang lain
termasuk orang tuanya tidak boleh melarang atau menghalangi keputusan anaknya
tersebut, juga tidak boleh memaksa anaknya agar kembali mengikuti agama orang
tuanya apalagi melakukan tindak kekerasan, baik secara fisik maupun secara
mental termasuk penelantaran terhadap anak. |
en_US |