dc.description.abstract |
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat
deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), data dalam
penelitian ini bersumber dari data kewahyuan dan data sekunder dengan
menggunakan analisa kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa apabila ditinjau dari KUH
Perdata maka jika telah terpenuhi syarat jual beli dan telah terjadi penyerahan
barang dari penjual kepada pembeli, maka jual beli itu memiliki kekuatan hukum.
Apabila dilihat dari UU Perlindungan Konsumen, maka jual beli barang rekondisi
bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang itu. Berdasarkan
ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen maka akibat hukum jual
beli barang elektronik rekondisi yang mengalami kerusakan adalah batal demi
hukum. Alasannya adalah bahwa jangankan jual beli barang rekondisi dalam
keadaan baik dalam arti dapat digunakan, menjual barang bekas saja tanpa
memberikan informasi bahwa barang itu adalah barang bekas saja merupakan
suatu bentuk pelanggaran. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual
beli barang alat elektronik rekondisi yang rusak ada 2 macam, yaitu melalui
legislation dan voluntary self regulation. |
en_US |