dc.description.abstract |
Pekerja Migran Indonesia harus di lindungi dari perdagangan manusia, harus dilindungi termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tujuan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja migran oleh perusahaan penempatan pekerja migran di Indonesia dan mengkaji hubungan hukum antara pekerja migran dengan perusahaan penempatan pekerja migran serta alur penempatan pekerja migran oleh perusahaan penempatan pekerja migran.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan tentang Perlindungan Hukum terhadap pekerja migran didasari oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hubungan Hukum antara pekerja migran dengan perusahaan penempatan pekerja migran di PT. Karyatama Mitra Sejati Medan hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis oleh para pihak yang terlibat. Alur penempatan pekerja migran oleh PT. Karyatama Mitra Sejati Medan pada dasarnya harus mempunyai izin tertulis antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara pengguna PMI atau mitra kerja di negara tujuan. Perlindungan hukum yang di berikan oleh PT. Karyatama Mitra Sejati Medan oleh para Pekerja Migran yang akan diberangkatkan keluar negeri diberikan perlindungan yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mulai dari pra penempatan, pada saat penempatan, dan setelah penempatan. |
en_US |