dc.description.abstract |
Perjanjian kerjasama kemitraan sangat perlu dibuat agar permasalahanpermasalahan
yang timbul dapat diselesaikan dengan tepat. Oleh sebab itu peneliti
tertarik untuk mengkaji Analisi Yuridis Perjanjian Kemetraan dalam Peternakan.
Tujuan Penelitian ini ialah Untuk mengetahui status hukum tentang perjanjian
kemitraan yang di Indonesia. Untuk mengetahui isi perjanjian dan kedudukkan
para pihak yang ikut dalam perjanjian kemitraan peternakan ayam.Untuk
mengetahui cara menyelesaikan masalah usaha ternak apabila mengalami
kerugian.
Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu
penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar
pemecahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan
metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitaan
kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data
kualitatif.
Berdasarkan Hasil Penelitian maka, , KUHPerdata menjadi pedoman
pelaksanaan dalam Bab 1342 sampai dengan 1351 KUHPerdata; b.Faktor-faktor
yang mempengaruhi sifat dan ruang lingkup hak dan kewajiban Perjanjian
meliputi: 1) Unsur otonomi (terkait dengan sifat mengikat Perjanjian); 2)Elemen
horor (faktor eksternal) meliputi: a) Organisasi; b) swasta c) Syarat dan
Ketentuan; d) Kepemilikan Dalam susunan kata Pasal 1339 KUHPerdata
disebutkan dengan jelas bahwa selain kewajiban-kewajiban Perjanjian yang
timbul sebagaimana disepakati para pihak (faktor swakelola), harus
diperhitungkan faktor-faktor lain (faktor heterozigot). Adapun proses
penanganannya adalah sebagai berikut: 1)Kegiatan, dalam arti mengajukan
banding ke pengadilan negeri; 2)Pasif dalam arti pihak lain dalam Perjanjian
menunggu pihak lain untuk mengajukan sanggahan atau tuntutan balik (proses
ganti rugi) di pengadilan negeri, Konseling kelompok dianjurkan untuk mencapai
hal-hal berikut, tetapi tidak terbatas pada: a. Identifikasi konteks yang tepat; b.
Memastikan bahwa kepentingan pemangku kepentingan dipahami dan
diperhitungkan dengan baik; c. Gunakan keahlian yang ada untuk analisis
kerugian (multidisipliner); d. Pastikan bahwa semua kerugian diidentifikasi
dengan benar; e. Pastikan bahwa sudut pandang yang berbeda diperhitungkan saat
menilai kerugian; f. Meningkatkan proses manajemen; g. Dapatkan persetujuan
dan dukungan untuk tindakan pengobatan yang hilang; h. Mengembangkan
komunikasi internal dan eksternal |
en_US |