Research Repository

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KEMITRAAN DALAM PERUSAHAAN PETERNAKAN (Studi di PT. Leong Jaya Indo)

Show simple item record

dc.contributor.author PANE, INNI HABIBULLOH
dc.date.accessioned 2022-12-01T07:48:51Z
dc.date.available 2022-12-01T07:48:51Z
dc.date.issued 2022-12-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20056
dc.description.abstract Perjanjian kerjasama kemitraan sangat perlu dibuat agar permasalahanpermasalahan yang timbul dapat diselesaikan dengan tepat. Oleh sebab itu peneliti tertarik untuk mengkaji Analisi Yuridis Perjanjian Kemetraan dalam Peternakan. Tujuan Penelitian ini ialah Untuk mengetahui status hukum tentang perjanjian kemitraan yang di Indonesia. Untuk mengetahui isi perjanjian dan kedudukkan para pihak yang ikut dalam perjanjian kemitraan peternakan ayam.Untuk mengetahui cara menyelesaikan masalah usaha ternak apabila mengalami kerugian. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitaan kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan Hasil Penelitian maka, , KUHPerdata menjadi pedoman pelaksanaan dalam Bab 1342 sampai dengan 1351 KUHPerdata; b.Faktor-faktor yang mempengaruhi sifat dan ruang lingkup hak dan kewajiban Perjanjian meliputi: 1) Unsur otonomi (terkait dengan sifat mengikat Perjanjian); 2)Elemen horor (faktor eksternal) meliputi: a) Organisasi; b) swasta c) Syarat dan Ketentuan; d) Kepemilikan Dalam susunan kata Pasal 1339 KUHPerdata disebutkan dengan jelas bahwa selain kewajiban-kewajiban Perjanjian yang timbul sebagaimana disepakati para pihak (faktor swakelola), harus diperhitungkan faktor-faktor lain (faktor heterozigot). Adapun proses penanganannya adalah sebagai berikut: 1)Kegiatan, dalam arti mengajukan banding ke pengadilan negeri; 2)Pasif dalam arti pihak lain dalam Perjanjian menunggu pihak lain untuk mengajukan sanggahan atau tuntutan balik (proses ganti rugi) di pengadilan negeri, Konseling kelompok dianjurkan untuk mencapai hal-hal berikut, tetapi tidak terbatas pada: a. Identifikasi konteks yang tepat; b. Memastikan bahwa kepentingan pemangku kepentingan dipahami dan diperhitungkan dengan baik; c. Gunakan keahlian yang ada untuk analisis kerugian (multidisipliner); d. Pastikan bahwa semua kerugian diidentifikasi dengan benar; e. Pastikan bahwa sudut pandang yang berbeda diperhitungkan saat menilai kerugian; f. Meningkatkan proses manajemen; g. Dapatkan persetujuan dan dukungan untuk tindakan pengobatan yang hilang; h. Mengembangkan komunikasi internal dan eksternal en_US
dc.subject Analisis Yuridis en_US
dc.subject Perjanjian Kemitraan en_US
dc.subject Peternakan en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KEMITRAAN DALAM PERUSAHAAN PETERNAKAN (Studi di PT. Leong Jaya Indo) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account