Abstract:
Manajemen didalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak
terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (profit).
Marketing syariah tidak hanya sebatas etika bermarketing saja, marketing syariah
tidak hanya bersifat kebutuhan saja. Marketing syariah adalah marketing yang
bisa diterima semua pihak karena islam dengan syraiahnya adalah rahmatan lil
Alamin. Syariah marketing dalam menjelaskan bisnis disertai keikhlasan semata mata hanya untuk mencari keridhaan Allah SWT, maka seluruh bentuk
transaksinya insya Allah menjadi ibadah dihadapan Allah. Ini akan menjadi dasar
baginya untuk tumbuh menjadi bisnis yang besar, yang memiliki kharisma,
keunggulan, dan keunikan yang tidak tertandingi. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana penerapan marketing syariah pada Hikmah Fashio, untuk
mengetahui strategi pemasaran marketing syariah pada Hikmah Fashion dalam
meningkatkan penjualan, untuk mengetahui upaya yang dilakukan Hikmah
Fashion untuk meningkatkan penjualan. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif,
penelitian ini dilakukan di Hikmah Fashion. Teknik pengumpulan datanya dengan
wawancara, observasi, dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu Penerapan
manajemen pemasaran dalam perspektif marketing syariah yang belum sesuai atau
belum sempurna di Hikmah Fashion, yang disebabkan oleh Hikmah Fashion yang
masih menerapkan sistem hutang atau kredit yang dimana akad nya belum begitu
sempurna, dilakukan Hikmah Fashion dalam meningkatkan penjualannya yaitu
menetapkan strategi pemasaran dengan menyesuaikan target pasar di daerah
tersebut dan menetapkan strategi pemasaran. Upaya yang dilakukan Hikmah
Fashion dalam meningkatkan penjualannya yaitu pemilihan lokasi yang strategi.