dc.description.abstract |
Realitas kehidupan menunjukkan bahwa masih banyak kasus sengketa wakaf yang muncul dalam kehidupan, seperti tidak dilakukan pendaftaran wakaf, harta benda wakaf yang tidak terpelihara atau terlantar, beralihnya wakaf ke pihak ketiga dengan cara melawan hukum, penarikan kembali tanah yang sudah diwakafkan, pengingkaran ikrar wakaf oleh ahli waris, dan masih banyak lainnya. Banyak faktor yang mendorong terjadinya gugatan atas tanah sebagai harta wakaf karena tidak sesuai dengan ikrar wakaf. Contoh kasus sengketa wakaf diantaranya adalah kasus gugatan terhadap beralihnya wakaf ke pihak ketiga dengan cara melawan hukum terdapat dalam Putusan No. 591/Pdt.G/2019/PA.Plk. Adapun penelitian ini untuk mengetahui hukum positif di Indonesia mengatur tentang dialihfungsikan tanah wakaf, mekanisme dialihfungsikan tanah wakaf sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, serta analisis putusan Hakim dalam membatalkan dialihfungsikan tanah wakaf terkait pada putusan No.591/Pdt.G/2019/PA.Plk.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian bahwa hukum positif di Indonesia mengatur tentang dialihfungsikan tanah wakaf dimana terdapat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Mekanisme dialihfungsikan tanah wakaf sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, sebagaimana dalam Putusan No.591/Pdt.G/2019/PA.Plk, Tergugat VI telah melakukan perubahan Hak pada Sertifikat Nomor 3355 Tahun 1993.Analisis putusan Hakim dalam membatalkan dialihfungsikan tanah wakaf terkait pada putusan No.591/Pdt.G/2019/PA.Plk, dimana berdasarkan dari fakta hukum pada pertimbangan hakim bahwa terbukti dengan jelas perbuatan tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana tanah Sertifikat Nomor 3355 adalah tanah wakaf dari wakif Kamuk Ranggan kepada Nazhir perorangan H. Abdul hadi Karimy dan telah terbukti pula Penggugat adalah Nazhir Pengganti dalam perkara aquo, oleh karenanya obyek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III harus diserahkan kepada Penggugat selaku Nazhir Pengganti. |
en_US |