dc.description.abstract |
Banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi, dari sekian banyak kasus yang terjadi terdapat salah satu kasus penyalahgunaan narkotika yang menarik perhatian yakni, penyalahgunaan narkotika oleh Ardhito Pramono tertangkap tangan sedang mengggunakan narkotika jenis ganja, dan berdasarkan hasil tes urine menyatakan Ardhito Pramono positif menggunakan narkoba. Akan tetapi, dalam perkembangan penyidikan perkara penyalahgunaan narkotika oleh Ardhito Pramono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan disertai alat bukti dihentinkan dengan alasan restorative justice, tentunya hal ini merupakan suatu hal yang baru dalam perkembangan hukum acara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum penghentian penyidikan dengan alasan restorative justice, kebijakan restorative justice menjadi alasan penghentian penyidikan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, dan analisis kasus penyalahgunaan narkotika oleh Ardhito Pramono yang dihentikan penyidikannya berdasarkan kebijakan restorative justice.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dan sifat penelitian deskripsif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data al-islam, alat pengumpul data yang digunakan berupa studi dokumen secara online dan offline serta menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan pengaturan hukum penghentian penyidikan dengan alasan restorative justice atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 109 Ayat 2, adanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut merupakan perkembangan dari penegakan hukum dalam proses penyidikan. Kebijakan restorative justice menjadi alasan penghentian penyidikan terhadap korban penyalahgunaan narkotika harus memperhatikan persyaratan umum dan khusus yang tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Analisis kasus penyalahgunaan narkotika oleh Ardhito Pramono yang dihentikan penyidikannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang ditangkap dikediamannya beserta barang buktii, maka kebijakan restorative justice merupakan langkah tepat sebagai diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan. |
en_US |