dc.description.abstract |
Perjanjian kerja sama dalam proses pembangunan secara umum juga memiliki
arti penting dalam terlaksana pembangunan proyek yang sehat dan baik, arti jasa
konstruksi juga dipandang dan memiliki arti bahwa sebagai bentuk penawaran jasa dari
penyedia jasa dan pengguna jasa sehingga terjalin kesepakatan yang akan nantinya
dituangkan kedalam kontrak kerja atau perjanjian kerja konstruksi. Tidak hanya termasuk
kedalam mulai proses pembangunan. Proses pemeliharaan bangunan dan proses
perbaikan bangunan juga termasuk kedalam lingkup jasa konstruksi. Adapun
permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana bentuk dan isi perjanjian kerja sama
rehabilitasi gedung sekolah antara CV Bunda Karya dengan Yayasan Fhatullah Hasanah,
kemudian bagaimana bentuk Wanprestasi yang dilakukan oleh CV. Bunda karya dalam
Perjanjian Kerja Rehabilitasi Gedung Sekolah, serta bagaimana Pertanggung Jawaban CV
Bunda Karya akibat Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja sama Rehabilitasi Gedung Milik
Yayasan Fhatullah Hasanah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian
hukum mengenai diberlakukannya ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang
atau kontrak) secara aksinya pada setiap kejadian pristiwa hukum dalam masyarakat
sedangkan data yang dipergunakan adalah data sekunder dan primer serta metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan
dan data yang diperoleh langsung dari masyarakat dengan cara wawancara terhadap pihak
yang mengetahui terkait peristiwa hukum dan persoalan hukum, observasi. Serta Analisis
data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa Pada dasarnya
pengaturan menenai proses pembangunan itu didasarkan pada kata sepakat antara
CV. Bunda Karya dengan Pengelola Yang kemudian dengan mengacu pada
nmekanisme yang telah diatur oleh pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan
Undang- undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. CV. Bunda Karya
yang telah besepakat, melakukan pengikatan komitmen didepan Notaris atau
Pejabat pembuat komitmen dan diketahui masing-masing saksi. Dalam
prakteknya dan pelaksanaan perjanjiannya CV. Bunda karyatelah melakukan
beberapa cidera janji. Salah satu hal yang sangat disoroti dan disayangkan adalah
akibat lambatnya pengerjaan propyek bangunan tersebut yayasan telah merugi
dan hal ini dianggap sebagai bahan pertimbangan untuk penilaian d bahwa CV.
Bunda karya telah wanprestasi. Dalam bentuk pertanggungjawabannya Perbaikan
dilakukan CV Bunda Karya setelah pembangunan telah selesai. Dalam selama
proses pembangunan |
en_US |