dc.description.abstract |
Sertifikasi halal merupakan kebijakan yang lumrah dan diterapkan di negara-negara islam, maupun negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah umat islam. Kebijakan ini diterapkan dengan maksud agar produk-produk yang masuk dan beredar di negara tersebut adalah produk yang telah teruji kehalalannya. Sedangkan kegiatan ekspor-impor juga merupakan kegiatan yang tidak asing lagi dalam perdagangan Internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam tentang ketentuan GATT WTO terhadap kebijakan sertifikasi halal bagi produk impor, standar sertifikasi halal yang di terapkan oleh Indonesia terhadap impor produk olahan dan penerapan sertifikasi halal yang dilakukan Indonesia terhadap menurut GATT WTO
Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan cara mengkaji ketentuan hukum internasional yang sudah ada dan menelaah dan mengkaji litelatur seperti buku, kamus, kamus hukum, ensiklopedia, serta jurnal dan artikel hukum yang berkesinambungan dengan pembahasan dalam skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertama, ketentuan GATT WTO terhadap kebijakan sertifikasi halal bagi produk impor sampai saat ini Indonesia sendiri tidak menerapkan sistem Jaminan Produk Halal yang diberlakukan pemerintah tidak dianggap sebagai Non-Tariff Barrier atau Non-Tariff Measure. Kedua, Standar sertifikasi halal yang di terapkan oleh Indonesia terhadap impor produk olahan yaitu jika dikaitkan dengan Sertifikasi Halal dan sertifikasi veteriner yang terdapat pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan kepastian status kehalalan dan bebas penyakit pada produk hewan atau daging. Ketiga, Penerapan sertifikasi halal yang dilakukan Indonesia menurut GATT WTO yaitu setiap produk pangan yang dikemas untuk diperdagangkan di Indonesia harus melewati beberapa kegiatan pemeriksaan diantaranya meliputi enam hal penting yaitu pemeriksaan dan/atau verifikasi data pemohon, pemeriksaan proses produksi, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan pengepakan, pengemasan dan penyimpanan produk, pemeriksaan sistem transportasi, distribusi, pemasaran dan penyajian, pemrosesan dan penetapan sertifikasi halal. |
en_US |