dc.description.abstract |
Narapidana korupsi ialah sesorang bekas tahanan penjara yang
menyelewengkan uang atau wewenang jabatan dalam pemerintahan. korupsi
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak
lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam hal ini mantan narapidana korupsi ini
masih mempunyai hak konsitusional untuk menjadi calon atau badan legeslatif,
hak berdemokrasi tidak boleh di cabut serta merta karena dia telah terkait kasus
pidana korupsi ini dijadikan pedoman agar hak demokrasi seseorang di
selewengankan.
Penting jaminan konsitusi atas HAM membuktikan komitmen atas sebuah
kehidupan demokratis yang berada dalam payung negara hukum untuk menjamin
hak konstitusional. Pemilu adalah “sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan peraturan hukum yang
dibuat oleh KPU pada PKPU no 20 tahun 2018 adalah keliru terkait pasal dalam
pasal 7 huruf h adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual
terhadap anak, atau korupsi. Setelah ada putusan MA no 30 P/HUM/2018. MA
mengizinkan mantan narapidana korupsi menjadi calon legeslatif. |
en_US |