Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberitaan tentang kebijakan
pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun
2022 dengan syarat sudah vaksin booster. Dimana setelah dua tahun sebelumnya
larangan dan pembatasan mudik dilakukan pemerintah dalam rangka pencegahan
penularan covid-19. Hal ini menjadi pemicu pro dan kontra persepsi di kalangan
masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui persepsi masyarakat
kelurahan denai terkait persyaratan wajib booster ketika mudik lebaran idul fitri
tahun 2022. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah komunikasi, persepsi
masyarakat, pandemi covid-19 dan vaksin covid-19. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik
pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi serta teknik analisis
data yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan
simpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kelurahan
Denai berpersepsi positif terkait informasi persyaratan wajib booster ketika mudik
lebaran idul fitri. Hanya saja, masyarakat Kelurahan Denai kurang setuju jika
vaksin booster ketika mudik dapat menjamin masyarakat tidak dapat tertular virus
covid-19. Pemahaman masyarakat terkait hal tersebut timbul karena adanya faktor
personal dalam diri mereka, yakni pengalaman-pengalaman yang mereka lihat dan
rasakan seperti banyaknya berita dan terpaan media yang memberitakan
masyarakat dapat terpapar virus covid-19 meskipun telah divaksin yang
menyebabkan sebagian masyarakat berpersepsi booster tidak bisa dijadikan syarat
ketika mudik lebaran idul fitri dan berdasarkan realita sekarang peraturan terkait
wajib booster ini tidak jadi diterapkan.